Perpres AI Indonesia Hampir Ditandatangani.

Dua Peraturan Presiden tentang AI Indonesia sedang menunggu tanda tangan Presiden Prabowo. Saya membaca kabar ini di CNBC Indonesia pekan lalu, dan saya tidak bisa berhenti memikirkannya.
Bukan karena saya khawatir. Tapi karena ini adalah momen yang saya — dan banyak orang di ekosistem pengembangan SDM Indonesia — telah tunggu sejak lama.
Peta Jalan AI Nasional dan Etika AI Nasional. Dua dokumen yang akan mendefinisikan cara Indonesia sebagai bangsa merespons salah satu perubahan teknologi paling fundamental dalam sejarah modern.
Izinkan saya bersikap jujur tentang apa yang saya rasakan: campuran antara lega dan khawatir.
Lega — karena akhirnya ada kerangka formal. Eropa sudah punya EU AI Act sejak 2024. Singapura punya AI Governance Framework. Indonesia ketinggalan dua tahun, dan itu sudah terasa di ekosistem: tidak ada definisi yang disepakati tentang apa itu “profesi AI yang kompeten”, tidak ada standar yang bisa dijadikan acuan employer, tidak ada panduan bagi perusahaan yang ingin mengadopsi AI secara bertanggung jawab.
Khawatir — bukan karena regulasinya, tapi karena saya tahu pola yang biasanya terjadi. Ketika kebijakan baru keluar, ada dua tipe respons: yang pertama mulai mempersiapkan diri segera, dan yang kedua menunggu untuk melihat “nanti seperti apa implementasinya.” Kelompok kedua selalu terlambat. Bukan secara dramatis — tapi cukup untuk kehilangan posisi strategis.
Apa yang diatur Perpres ini relevan langsung untuk karier profesional Indonesia.
Platform digital diwajibkan melakukan risk assessment untuk fitur AI. Konten yang dihasilkan AI wajib diberi label. Ini berarti setiap perusahaan yang menggunakan AI dalam operasionalnya — yang saat ini sudah mencakup hampir semua perusahaan skala menengah ke atas — akan membutuhkan orang yang mengerti cara kerja AI, cara evaluasinya, dan cara mengkomunikasikan outputnya kepada stakeholder.
Itu bukan deskripsi pekerjaan insinyur AI. Itu deskripsi pekerjaan Data Analyst, AI-literate professional, atau siapapun yang punya kompetensi di irisan antara analisis data dan pemahaman AI tools.
Permintaan saya kepada semua profesional Indonesia yang membaca ini sederhana:
Jangan tunggu Perpres ini berlaku untuk mulai belajar. Jadilah orang yang sudah siap ketika regulasi itu aktif. Karena mereka yang sudah punya kompetensi AI terstandar — dengan sertifikasi yang bisa diverifikasi — pada hari Perpres itu berlaku, akan memiliki keunggulan yang tidak bisa dibeli dengan cepat oleh yang menunggu.
Window of opportunity untuk menjadi early mover masih terbuka. Tapi tidak untuk selamanya.
Di Valnera, kami tidak menjual kursus. Kami mempersiapkan profesional untuk era yang sudah kita masuki — dan yang akan segera menjadi lebih formal dengan hadirnya regulasi ini.
Sertifikasi BNSP Data Analyst dan Junior AI Practitioner yang kami siapkan bukan hanya tentang mendapat selembar sertifikat. Ini tentang memiliki bukti yang bisa diverifikasi bahwa kamu sudah berada di sisi yang benar dari transformasi ini.
Perpres itu hampir ditandatangani. Pertanyaannya: saat Bapak Presiden meletakkan pena di kertas itu — kamu sudah siap, atau sedang berencana untuk siap?
—
*Sumber: CNBC Indonesia, Bisnis.com Teknologi, Komdigi.go.id, Hukumonline.com, TRT Indonesia*

